Sunday, 10 January 2016

Pengantar Bisnis Informatika – Brosur

Brosur Java Kebab
Tugas Kelompok  Pengantar Bisnis Informatika
Nama : Afriyanto Dwi Purnomo
Kelas :  4IA25
NPM :  50412312
Dijual Makanan Beku (Frozeen Kebab)

Brosur Kebab.png

Pengantar Bisnis Informatika – Kanvas Model

Kanvas Model Java Kebab
Tugas Kelompok  Pengantar Bisnis Informatika
Nama : Afriyanto Dwi Purnomo
Kelas :  4IA25
NPM :  50412312
Canvas Kebab.png

Wednesday, 25 November 2015

KUIS JARKOMLAN: broadband, SONET, ATM, dan DSL

Apakah dimaksud dengan komunikasi broadband ?

Komunikasi broadband adalah suatu layanan telekomunikasi data (jaringan nirkabel) yang memiliki bandwidth besar dan kecepatan tinggi. Menggunakan DSL, Modem Kabel, Ethernet, Wireless Access, Fiber Optik, W-LAN, V-SAT, dan lain sebagainya. Beberapa contoh teknologi broadband adalah SONET, ATM (Asynchronous Transfer Mode), xDSL, VPN, dsb.
Definisi Broadband menurut beberapa sumber antara lain :


  1. Menurut wikipedia broadband adalah merupakan sebuah istilah dalam internet yang merupakan koneksi internet transmisi data kecepatan tinggi. Ada dua jenis jalur lebar yang umum, yaitu DSL dan kabel modem, yang mampu mentransfer 512 kbps atau lebih, kira-kira 9 kali lebih cepat dari modem yang menggunakan kabel telepon standar.
  2. Menurut rekomendasi ITU No. I.113, Komunikasi broadband didefinisikan sebagai komunikasi dengan kecepatan transmisi 1,5 Mbps hingga 2,0 Mbps.
  3. Menurut FCC di amerika, komunikasi broadband adalah suatu komunikasi yang memiliki kecepatan simetri (up-stream dan down-stream) minimal 200 kbps.
  4. Broadband sering disebut juga komunikasi masa depan karena memiliki internet dengan kecepatan yang tinggi. Broadband banyak dijumpai pada backbone dari suatunetwork. Aplikasi broadband dapat berupa layanan personal, layanan publik, layanan komersial, dan layanan hiburan.

Sebutkan keuntungan SONET !

SONET (SynchronousOpticalNetwork) adalah standar komunikasi digital untuk sistem transmisi yang dapat meningkatkan kapasitas bandwidth pada kabel serat optik tanpa perlu melakukan penambahan kabel optik. Kehandalan lalu lintas pada SONET akan selalu terjaga pada topologi ring yang menggunakan wavelenghtdivisionmultiplexing (WDM). Keuntungan SONET adalah dapat memberikan fungsionalitas yang bagus, untuk jaringan kecil, medium, maupun besar.

Jelaskan prinsip kerja dari ATM !

ATM (Asynchronous Transfer Mode) merupakan sebuah protokol jaringan yang mentransmisikan data paket pada kecepatan 155 Mbps atau lebih. ATM mendukung variasi media seperti video, CD-audio, dan gambar. Dengan menggunakan Kabel fiber optic ataupun kabel twisted pair, ATM bekerja pada model topologi Star yang umumnya digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih jaringan Local Area Network (LAN) dan Internet Service Providers (ISP) untuk meningkatkan kecepatan akses Internet.

  1. ATM telah direkomendasikan oleh CCITT sebagai mode transfer untuk B-ISDN.
  2. Pada ATM, informasi dikirim dalam blok data dengan panjang tetap yang disebut sel. Sel merupakan unit dari switching dan transmisi.
  3. Untuk mendukung layanan dengan rate yang beragam, maka pada selang waktu tertentu dapat dikirimkan sel dengan jumlah sesuai dengan rate-nya.
  4. Sebuah sel terdiri atas informationfield yang berisi informasi pemakai dan sebuah header.
  5. Informasi field dikirim dengan transparan oleh jaringan ATM dan tak ada proses yang dikenakan padanya oleh jaringan.
  6. Urutan sel dijaga oleh jaringan, dan sel diterima dengan urutan yang sama seperti pada waktu kirim.
  7. Header berisi label yang melambangkan informasi jaringan seperti addressing dan routing.
  8. Dikatakan merupakan kombinasi dari konsep circuit dan packetswitching, karena ATM memakai konsep connectionoriented dan mengggunakan konsep paket berupa sel.
  9. Setiap hubungan mempunyai kapasitas transfer (bandwidth) yang ditentukan sesuai dengan permintaan pemakai, asalkan kapasitas atau resource-nya tersedia.
  10. Dengan resource yang sama, jaringan mampu atau dapat membawa beban yang lebih banyak karena jaringan mempunyai kemampuan statistical multiplexing.

Apakah yang dimaksud dengan DSL?

DSL (Digital SubcriberLine) adalah teknologi akses yang menggunakan saluran kabel tembaga eksisting untuk layanan broadband. Teknologi DSL disebut juga xDSL. Yang termasuk dalam teknologi DSL / xDLS antara lain:
  1. High-bit-rate Digital SubscriberLine (HDSL)
  2. Symmetric Digital SubscriberLine (SDSL)
  3. Asymmetric Digital SubscriberLine (ADSL)
  4. Rate-Adaptive Digital SubscriberLine (RADSL)
  5. Very-high-bit-rate Digital SubscriberLine (VDSL)
  6. Very-high-bit-rate Digital SubscriberLine 2 (VDSL2)
  7. SymmetricHigh-speed Digital SubscriberLine (G.SHDSL)
xDSL mampu membawa informasi suara dan data (termasuk gambar/video) , untuk data dengan kecepatan bervariasi (32Kbps s/d 8 Mbps). Karena menggunakan kabel telepon, maka xDSL menyediakan bandwidthfrekwensi secara dedicated (no-sharebandwidth). xDSL mempunyai BiteRate yang tinggi (asymetric dan symetric). xDSL menggunakan aplikasi Mode IP dan ATM. xDSL mudah instalasi dan langsung dapat dipakai.

TUGAS AKHIR JARKOMLAN

1. Service yang cara kerjanya mirip dengan mengirim surat adalah :
a. Connection Oriented
b. Connectionless Oriented
c. Semua jawaban benar
d. Semua jawaban salah

2. Nama lain untuk Statistical Time Division Multiplexing (TDM) adalah :
a. Non-Intelligent TDM
b. Synchronous TDM
c. Asynchromous TDM
d. Semua jawaban benar

3. Hubungan laju transmisi data dengan lebar pita saluran transmisi adalah :
a. Laju transmisi naik jika lebar pita berkuran.
b. Laju transmisi naik jika lebar pita bertambah.
c. Laju transmisi tidak bergantung pada lebar pita.
d. Semua jawaban salah.

4.Teknik encoding Bipolar-AMI dan Pseudoternary termasuk dalam teknik :
a. Multilevel Binary
b. NRZ
c. Biphase
d. Manchester

5. Jika dua frame ditransmisikan secara serentak maka akan menyebabkan terjadinya tubruklan. Kejadian ini dalam jaringan dikenal dengan istilah :
a. Contention
b. Collision
c. Crash
d. Jabber

6. Salah satu protocol CSMA yang tidak terus menerus mendengarkan channel adalah :
a. 1-persistent
b. p-persistent
c. Nonpersistent
d. CSMA/CD

7. Salah satu protocol yang bebas dari tubrukan adalah :
a. Bit-Map
b. CSMA
c. Carrier Sense
d. ALOHA

8. Selective Repeater merupakan istilah lain dari :
a. Router
b. Bridge
c. Gateway
d. Repeater

9. Dalam pemeliharaan ring logis 802.4, frame kontrol yang bertugas untuk mengijinkan suatu stasiun untuk meninggalkan ring adalah :
a. Claim_token
b. Who_follows
c. Token
d. Set_Successor

10. Algoritma yang digunakan untuk menghindari kemacetan adalah :
a. Broadcast Routing
b. Flow Control
c. Optimal Routing
d. Flooding Routing

11. Algoritma routing yang menggunakan informasi yang dikumpulkan dari subnet secara keseluruhan agar keputusannya optimal adalah :
a. Algoritma Global
b. Algoritma Lokal
c. Algoritma Terisolasi
d. Algoritma Terdistribusi

12. Keuntungan multiplexing adalah :
a. Komputer host hanya memerlukan satu I/O port untuk satu terminal
b. Komputer host hanya memerlukan satu I/O port untuk banyak terminal
c. Komputer host memerlukan banyak I/O port untuk banyak terminal
d. Komputer host memerlukan banyak I/O port untuk satu terminal

13. Jenis kabel UTP digunakan untuk jaringan Ethernet :
a. 10Base2
b. 10Base5
c. 10BaseT
d. Semua jawaban benar

14. Suatu algoritma routing yang tidak mendasarkan keputusan routingnya pada kondisi topologi dan lalulintas saat itu adalah :
a. Non adaptive
b. Adaptive
c. RCC
d. Hot potato

15. Data/message yang belum dienkripsi disebut dengan :
a. Plaintext
b. Ciphertext
c. Auntext
d. Choke Packet

16. Algoritma Kontrol Kemacetan yang menjaga jumlah paket tetap konstan dengan menggunakan permits yang bersirkulasi dalam subnet adalah :
a. Kontrol Arus
b. Kontrol Isarithmic
c. Pra Alokasi Buffer
d. Choke Packet

17. Sekumpulan aturan yang menentukan operasi unit-unit fungsional untuk mencapai komunikasi antar dua entitas yang berbeda adalah :
a. Sintaks
b. Timing
c. Protokol
d. Routing

18. Algoritma yang digunakan oleh transparent bridge adalah :
a. RCC
b. Backward Learning
c. Flooding
d. Shortest path

19. Dalam model OSI internetworking membagi lapisan network menjadi beberapa bagian, kecuali
a. Intranet sublayer
b. Access sublayer
c. Internet sublayer
d. Enhanchement sublayer

20. Teknik time domain reflectometry digunakan pada standard IEEE:
a. 802.2
b. 802.3
c. 802.4
d. 802.5

21. Suatu cara yang mempunyai kemampuan untuk menyedian privacy, authenticity, integrity dan pengamanan data adalah :
a. Enkripsi
b. Antisipasi
c. Deskripsi
d. Semua jawaban salah

22. Tujuan adanya jaringan komputer adalah…..
a. Resource sharing
b. Penghematan biaya
c. High reability
d. Semua jawaban benar

23. Mengontrol suapaya tidak terjadi deadlock merupakan fungsi dari lapisan :
a. Network Layer
b. Session Layer
c. Data link Layer
d. Application Layer

24. Frame yang terjadi apabila suatu stasiun mentransmisikan frame pendek kejalur ring yang panjang dan bertubrukan atau dimatikan sebelum frame tersebut dikeluarkan. Frame ini disebut dengan istilah :
a. Orphan
b. Beacon
c. Pure
d. Semua jawaban salah

25. Wire center digunakan pada standar :
a. 802.2
b. 802.3
c. 802.4
d. 802.5

26. Komponen dasar model komunikasi adalah :
a. Sumber
b. Tujuan
c. Media
d. Semua benar

27. Di bawah ini termasuk Broadcast network :
a. Circuit Switching
b. Paket Switching
c. Satelit
d. Semi Paket Switching

28. Paket radio termasuk golongan :
a. Broadcast
b. Switched
c. Publik
d. Semua benar

29. Di bawah ini termasuk guided media :
a. UTP
b. Coaxial
c. Fiber Optik
d. Semua benar

30. Modul transmisi yang sifatnya searah adalah :
a. PageR
b. Simpleks
c. TV
d. Semua benar

Tuesday, 27 October 2015

Jenis Jenis Badan Usaha dan Cara Mendirikannya

PERSEORANGAN
     Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Seorang pemilik tunggal dapat memeroleh pinjaman dari kreditor untuk membantu mendanai operasi perusahaannya, di mana pinjaman itu sendiri tidak mencerminkan suatu kepemilikan.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Keuntungan yang dihasilkan oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan dianggap sebagai laba pribadi yang diterima pemiliknya dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal
Pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungan perusahaannya dengan para pemilik lain dan imbalan dari mendirikan perusahaan yang bershasil akan kembali kepada pemiliknya.
Organisasi yang Mudah
Mendirikan suatu perusahaan perseorangan relatif mudah dengan sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Pemilik hanya perlu mendaftarkan perusahaannya di negara bagian dan mengajukan izin kerja untuk melakukan jenis bisnis tertentu.
Pengendalian penuh
Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan maka peluang terjadinya konflik selama proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan.
Pajak yang lebih rendah
Keuntungan dalam perusahaan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi maka pajaknya lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya
Kerugian       :
Pemilik Tunggal Memegang Seluruh Kerugian
Sama dengan pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi  kerugian yang dialami oleh perusahaan. Karena
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Seorang pemilik tunggal menjadi subyek dari kewajiban yang tak terbatas(unlimited liability) yaitu tidak terdapat  batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya.
Dana yang Terbatas
Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan sehingga sulit untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara. Tetapi jika perusahaan tidak memeroleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk menutupi kerugian-kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali.
Keahlian yang Terbatas
Seorang pemilik tunggal memilik keahlian yang terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya.
PERSEKUTUAN
     Perusahaan persekutuan adalah badan usaha/bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sebagai persekutuan (partnership) yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Dalam persekutuan umum (general partnership), seluruh sekutu akan memiliki kewajiban yang tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited partnership), perusahaan yang memiliki beberapa sekutu terbatas, kewajibannya dibatasi atas uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
Tambahan Pendanaan
Tambahan pendanaan yang dapat diberikan oleh sekutu atau para sekutu dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis.
Pembagian Kerugian
Seluruh kerugian bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak ada satu orang yang akan menyerap keseluruhan kerugian.
Lebih banyak Spesialisasi
Para sekutu dapat memusatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan.
Kerugian       :
Pembagian Pengendalian
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat terganggu.
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak terbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu. Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yang akan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Dalam pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
ciri dan sifat firma :
– Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
– Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
– Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
– keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
– seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
– pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
– mudah memperoleh kredit usaha
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu Komplementer) dalam CV mengelola usaha secara aktif yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan harta pribadi. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sementara  pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.  Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
ciri dan sifat cv :
– sulit untuk menarik modal yang telah disetor
– modal besar karena didirikan banyak pihak
– mudah mendapatkan kridit pinjaman
– relatif mudah untuk didirikan
– kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian perseroan terbatas
1. PT terbuka
     Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan saham biasa baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli tambahan saham, atau investor-investor lain dapat menjadi pemegang saham dengan membeli saham perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan dapat memeroleh berapa pun dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi bisnis.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Keuntungan PT :
Kewajiban terbatas
Pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
Akses ke Pendanaan
PT dapat dengan mudah memeroleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PT untuk tumbuh dan bergerak di usaha-usaha bisnis yang baru.
Perpindahan Kepemilikan
Para investor di perusahaan besar dan terbuka biasanya dapat menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan menghubungi pialang mereka atau menjualnya secara online.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Biaya Organisasi yang Tinggi
Pengorganisasian suatu PT biasanya lebih mahal daripada pembentukan bisnis lain karena adanya kebuituhan pembuatan akta pendirian PT dan mencatatnya ke Negara bagian. Selain itu juga biaya dalam pembuatan anggaran dasar dan menerbitkan saham bagi para investor.
Pengungkapan Keuangan
Ketika saham dari PT diperdagangkan secara terbuka, maka masyarakat investasi memiliki hak, untuk memeriksa data-data keuangan perusahaan. Akibatnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengungkapan kepada public mengenai operasi bisnis dan gaji karyawan. Perseroan tertutup tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada public.
Masalah Perwakilan
Ketika para manajer tidak bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab dari para pemegang saham selaku pelaku bisnis. Ini dapat meningkatkan pengeluaran pengelolaan bisnis, mengurangi laba, dan akibatnya menguranginpengembalian kepada para pemegang saham.
Pajak yang Tinggi
Karena PT adalah entitas yang terpisah, maka peusahaan akan dikenakan pajak secara terpisah dari para pemiliknya. Pajak tahunan yang dibayarkan oleh PT ditentukan dengan memperhitungkan tarif pajak perseroan terhadap laba tahunan perusahaan (tarif pajak perseroan dapat setiap saat sesuai undang-undang).
BENTUK BADAN USAHA
1. BUMN
     Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan  (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadiPT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Perum  (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya  mengejar keuntungan dan tujuan keduanya  memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri Persero :   
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
2. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Sumber :