Wednesday 25 November 2015

KUIS JARKOMLAN: broadband, SONET, ATM, dan DSL

Apakah dimaksud dengan komunikasi broadband ?

Komunikasi broadband adalah suatu layanan telekomunikasi data (jaringan nirkabel) yang memiliki bandwidth besar dan kecepatan tinggi. Menggunakan DSL, Modem Kabel, Ethernet, Wireless Access, Fiber Optik, W-LAN, V-SAT, dan lain sebagainya. Beberapa contoh teknologi broadband adalah SONET, ATM (Asynchronous Transfer Mode), xDSL, VPN, dsb.
Definisi Broadband menurut beberapa sumber antara lain :


  1. Menurut wikipedia broadband adalah merupakan sebuah istilah dalam internet yang merupakan koneksi internet transmisi data kecepatan tinggi. Ada dua jenis jalur lebar yang umum, yaitu DSL dan kabel modem, yang mampu mentransfer 512 kbps atau lebih, kira-kira 9 kali lebih cepat dari modem yang menggunakan kabel telepon standar.
  2. Menurut rekomendasi ITU No. I.113, Komunikasi broadband didefinisikan sebagai komunikasi dengan kecepatan transmisi 1,5 Mbps hingga 2,0 Mbps.
  3. Menurut FCC di amerika, komunikasi broadband adalah suatu komunikasi yang memiliki kecepatan simetri (up-stream dan down-stream) minimal 200 kbps.
  4. Broadband sering disebut juga komunikasi masa depan karena memiliki internet dengan kecepatan yang tinggi. Broadband banyak dijumpai pada backbone dari suatunetwork. Aplikasi broadband dapat berupa layanan personal, layanan publik, layanan komersial, dan layanan hiburan.

Sebutkan keuntungan SONET !

SONET (SynchronousOpticalNetwork) adalah standar komunikasi digital untuk sistem transmisi yang dapat meningkatkan kapasitas bandwidth pada kabel serat optik tanpa perlu melakukan penambahan kabel optik. Kehandalan lalu lintas pada SONET akan selalu terjaga pada topologi ring yang menggunakan wavelenghtdivisionmultiplexing (WDM). Keuntungan SONET adalah dapat memberikan fungsionalitas yang bagus, untuk jaringan kecil, medium, maupun besar.

Jelaskan prinsip kerja dari ATM !

ATM (Asynchronous Transfer Mode) merupakan sebuah protokol jaringan yang mentransmisikan data paket pada kecepatan 155 Mbps atau lebih. ATM mendukung variasi media seperti video, CD-audio, dan gambar. Dengan menggunakan Kabel fiber optic ataupun kabel twisted pair, ATM bekerja pada model topologi Star yang umumnya digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih jaringan Local Area Network (LAN) dan Internet Service Providers (ISP) untuk meningkatkan kecepatan akses Internet.

  1. ATM telah direkomendasikan oleh CCITT sebagai mode transfer untuk B-ISDN.
  2. Pada ATM, informasi dikirim dalam blok data dengan panjang tetap yang disebut sel. Sel merupakan unit dari switching dan transmisi.
  3. Untuk mendukung layanan dengan rate yang beragam, maka pada selang waktu tertentu dapat dikirimkan sel dengan jumlah sesuai dengan rate-nya.
  4. Sebuah sel terdiri atas informationfield yang berisi informasi pemakai dan sebuah header.
  5. Informasi field dikirim dengan transparan oleh jaringan ATM dan tak ada proses yang dikenakan padanya oleh jaringan.
  6. Urutan sel dijaga oleh jaringan, dan sel diterima dengan urutan yang sama seperti pada waktu kirim.
  7. Header berisi label yang melambangkan informasi jaringan seperti addressing dan routing.
  8. Dikatakan merupakan kombinasi dari konsep circuit dan packetswitching, karena ATM memakai konsep connectionoriented dan mengggunakan konsep paket berupa sel.
  9. Setiap hubungan mempunyai kapasitas transfer (bandwidth) yang ditentukan sesuai dengan permintaan pemakai, asalkan kapasitas atau resource-nya tersedia.
  10. Dengan resource yang sama, jaringan mampu atau dapat membawa beban yang lebih banyak karena jaringan mempunyai kemampuan statistical multiplexing.

Apakah yang dimaksud dengan DSL?

DSL (Digital SubcriberLine) adalah teknologi akses yang menggunakan saluran kabel tembaga eksisting untuk layanan broadband. Teknologi DSL disebut juga xDSL. Yang termasuk dalam teknologi DSL / xDLS antara lain:
  1. High-bit-rate Digital SubscriberLine (HDSL)
  2. Symmetric Digital SubscriberLine (SDSL)
  3. Asymmetric Digital SubscriberLine (ADSL)
  4. Rate-Adaptive Digital SubscriberLine (RADSL)
  5. Very-high-bit-rate Digital SubscriberLine (VDSL)
  6. Very-high-bit-rate Digital SubscriberLine 2 (VDSL2)
  7. SymmetricHigh-speed Digital SubscriberLine (G.SHDSL)
xDSL mampu membawa informasi suara dan data (termasuk gambar/video) , untuk data dengan kecepatan bervariasi (32Kbps s/d 8 Mbps). Karena menggunakan kabel telepon, maka xDSL menyediakan bandwidthfrekwensi secara dedicated (no-sharebandwidth). xDSL mempunyai BiteRate yang tinggi (asymetric dan symetric). xDSL menggunakan aplikasi Mode IP dan ATM. xDSL mudah instalasi dan langsung dapat dipakai.

TUGAS AKHIR JARKOMLAN

1. Service yang cara kerjanya mirip dengan mengirim surat adalah :
a. Connection Oriented
b. Connectionless Oriented
c. Semua jawaban benar
d. Semua jawaban salah

2. Nama lain untuk Statistical Time Division Multiplexing (TDM) adalah :
a. Non-Intelligent TDM
b. Synchronous TDM
c. Asynchromous TDM
d. Semua jawaban benar

3. Hubungan laju transmisi data dengan lebar pita saluran transmisi adalah :
a. Laju transmisi naik jika lebar pita berkuran.
b. Laju transmisi naik jika lebar pita bertambah.
c. Laju transmisi tidak bergantung pada lebar pita.
d. Semua jawaban salah.

4.Teknik encoding Bipolar-AMI dan Pseudoternary termasuk dalam teknik :
a. Multilevel Binary
b. NRZ
c. Biphase
d. Manchester

5. Jika dua frame ditransmisikan secara serentak maka akan menyebabkan terjadinya tubruklan. Kejadian ini dalam jaringan dikenal dengan istilah :
a. Contention
b. Collision
c. Crash
d. Jabber

6. Salah satu protocol CSMA yang tidak terus menerus mendengarkan channel adalah :
a. 1-persistent
b. p-persistent
c. Nonpersistent
d. CSMA/CD

7. Salah satu protocol yang bebas dari tubrukan adalah :
a. Bit-Map
b. CSMA
c. Carrier Sense
d. ALOHA

8. Selective Repeater merupakan istilah lain dari :
a. Router
b. Bridge
c. Gateway
d. Repeater

9. Dalam pemeliharaan ring logis 802.4, frame kontrol yang bertugas untuk mengijinkan suatu stasiun untuk meninggalkan ring adalah :
a. Claim_token
b. Who_follows
c. Token
d. Set_Successor

10. Algoritma yang digunakan untuk menghindari kemacetan adalah :
a. Broadcast Routing
b. Flow Control
c. Optimal Routing
d. Flooding Routing

11. Algoritma routing yang menggunakan informasi yang dikumpulkan dari subnet secara keseluruhan agar keputusannya optimal adalah :
a. Algoritma Global
b. Algoritma Lokal
c. Algoritma Terisolasi
d. Algoritma Terdistribusi

12. Keuntungan multiplexing adalah :
a. Komputer host hanya memerlukan satu I/O port untuk satu terminal
b. Komputer host hanya memerlukan satu I/O port untuk banyak terminal
c. Komputer host memerlukan banyak I/O port untuk banyak terminal
d. Komputer host memerlukan banyak I/O port untuk satu terminal

13. Jenis kabel UTP digunakan untuk jaringan Ethernet :
a. 10Base2
b. 10Base5
c. 10BaseT
d. Semua jawaban benar

14. Suatu algoritma routing yang tidak mendasarkan keputusan routingnya pada kondisi topologi dan lalulintas saat itu adalah :
a. Non adaptive
b. Adaptive
c. RCC
d. Hot potato

15. Data/message yang belum dienkripsi disebut dengan :
a. Plaintext
b. Ciphertext
c. Auntext
d. Choke Packet

16. Algoritma Kontrol Kemacetan yang menjaga jumlah paket tetap konstan dengan menggunakan permits yang bersirkulasi dalam subnet adalah :
a. Kontrol Arus
b. Kontrol Isarithmic
c. Pra Alokasi Buffer
d. Choke Packet

17. Sekumpulan aturan yang menentukan operasi unit-unit fungsional untuk mencapai komunikasi antar dua entitas yang berbeda adalah :
a. Sintaks
b. Timing
c. Protokol
d. Routing

18. Algoritma yang digunakan oleh transparent bridge adalah :
a. RCC
b. Backward Learning
c. Flooding
d. Shortest path

19. Dalam model OSI internetworking membagi lapisan network menjadi beberapa bagian, kecuali
a. Intranet sublayer
b. Access sublayer
c. Internet sublayer
d. Enhanchement sublayer

20. Teknik time domain reflectometry digunakan pada standard IEEE:
a. 802.2
b. 802.3
c. 802.4
d. 802.5

21. Suatu cara yang mempunyai kemampuan untuk menyedian privacy, authenticity, integrity dan pengamanan data adalah :
a. Enkripsi
b. Antisipasi
c. Deskripsi
d. Semua jawaban salah

22. Tujuan adanya jaringan komputer adalah…..
a. Resource sharing
b. Penghematan biaya
c. High reability
d. Semua jawaban benar

23. Mengontrol suapaya tidak terjadi deadlock merupakan fungsi dari lapisan :
a. Network Layer
b. Session Layer
c. Data link Layer
d. Application Layer

24. Frame yang terjadi apabila suatu stasiun mentransmisikan frame pendek kejalur ring yang panjang dan bertubrukan atau dimatikan sebelum frame tersebut dikeluarkan. Frame ini disebut dengan istilah :
a. Orphan
b. Beacon
c. Pure
d. Semua jawaban salah

25. Wire center digunakan pada standar :
a. 802.2
b. 802.3
c. 802.4
d. 802.5

26. Komponen dasar model komunikasi adalah :
a. Sumber
b. Tujuan
c. Media
d. Semua benar

27. Di bawah ini termasuk Broadcast network :
a. Circuit Switching
b. Paket Switching
c. Satelit
d. Semi Paket Switching

28. Paket radio termasuk golongan :
a. Broadcast
b. Switched
c. Publik
d. Semua benar

29. Di bawah ini termasuk guided media :
a. UTP
b. Coaxial
c. Fiber Optik
d. Semua benar

30. Modul transmisi yang sifatnya searah adalah :
a. PageR
b. Simpleks
c. TV
d. Semua benar

Tuesday 27 October 2015

Jenis Jenis Badan Usaha dan Cara Mendirikannya

PERSEORANGAN
     Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Seorang pemilik tunggal dapat memeroleh pinjaman dari kreditor untuk membantu mendanai operasi perusahaannya, di mana pinjaman itu sendiri tidak mencerminkan suatu kepemilikan.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Keuntungan yang dihasilkan oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan dianggap sebagai laba pribadi yang diterima pemiliknya dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal
Pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungan perusahaannya dengan para pemilik lain dan imbalan dari mendirikan perusahaan yang bershasil akan kembali kepada pemiliknya.
Organisasi yang Mudah
Mendirikan suatu perusahaan perseorangan relatif mudah dengan sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Pemilik hanya perlu mendaftarkan perusahaannya di negara bagian dan mengajukan izin kerja untuk melakukan jenis bisnis tertentu.
Pengendalian penuh
Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan maka peluang terjadinya konflik selama proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan.
Pajak yang lebih rendah
Keuntungan dalam perusahaan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi maka pajaknya lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya
Kerugian       :
Pemilik Tunggal Memegang Seluruh Kerugian
Sama dengan pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi  kerugian yang dialami oleh perusahaan. Karena
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Seorang pemilik tunggal menjadi subyek dari kewajiban yang tak terbatas(unlimited liability) yaitu tidak terdapat  batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya.
Dana yang Terbatas
Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan sehingga sulit untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara. Tetapi jika perusahaan tidak memeroleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk menutupi kerugian-kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali.
Keahlian yang Terbatas
Seorang pemilik tunggal memilik keahlian yang terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya.
PERSEKUTUAN
     Perusahaan persekutuan adalah badan usaha/bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sebagai persekutuan (partnership) yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Dalam persekutuan umum (general partnership), seluruh sekutu akan memiliki kewajiban yang tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited partnership), perusahaan yang memiliki beberapa sekutu terbatas, kewajibannya dibatasi atas uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
Tambahan Pendanaan
Tambahan pendanaan yang dapat diberikan oleh sekutu atau para sekutu dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis.
Pembagian Kerugian
Seluruh kerugian bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak ada satu orang yang akan menyerap keseluruhan kerugian.
Lebih banyak Spesialisasi
Para sekutu dapat memusatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan.
Kerugian       :
Pembagian Pengendalian
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat terganggu.
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak terbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu. Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yang akan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Dalam pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
ciri dan sifat firma :
– Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
– Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
– Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
– keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
– seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
– pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
– mudah memperoleh kredit usaha
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu Komplementer) dalam CV mengelola usaha secara aktif yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan harta pribadi. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sementara  pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.  Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
ciri dan sifat cv :
– sulit untuk menarik modal yang telah disetor
– modal besar karena didirikan banyak pihak
– mudah mendapatkan kridit pinjaman
– relatif mudah untuk didirikan
– kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian perseroan terbatas
1. PT terbuka
     Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan saham biasa baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli tambahan saham, atau investor-investor lain dapat menjadi pemegang saham dengan membeli saham perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan dapat memeroleh berapa pun dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi bisnis.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Keuntungan PT :
Kewajiban terbatas
Pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
Akses ke Pendanaan
PT dapat dengan mudah memeroleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PT untuk tumbuh dan bergerak di usaha-usaha bisnis yang baru.
Perpindahan Kepemilikan
Para investor di perusahaan besar dan terbuka biasanya dapat menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan menghubungi pialang mereka atau menjualnya secara online.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Biaya Organisasi yang Tinggi
Pengorganisasian suatu PT biasanya lebih mahal daripada pembentukan bisnis lain karena adanya kebuituhan pembuatan akta pendirian PT dan mencatatnya ke Negara bagian. Selain itu juga biaya dalam pembuatan anggaran dasar dan menerbitkan saham bagi para investor.
Pengungkapan Keuangan
Ketika saham dari PT diperdagangkan secara terbuka, maka masyarakat investasi memiliki hak, untuk memeriksa data-data keuangan perusahaan. Akibatnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengungkapan kepada public mengenai operasi bisnis dan gaji karyawan. Perseroan tertutup tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada public.
Masalah Perwakilan
Ketika para manajer tidak bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab dari para pemegang saham selaku pelaku bisnis. Ini dapat meningkatkan pengeluaran pengelolaan bisnis, mengurangi laba, dan akibatnya menguranginpengembalian kepada para pemegang saham.
Pajak yang Tinggi
Karena PT adalah entitas yang terpisah, maka peusahaan akan dikenakan pajak secara terpisah dari para pemiliknya. Pajak tahunan yang dibayarkan oleh PT ditentukan dengan memperhitungkan tarif pajak perseroan terhadap laba tahunan perusahaan (tarif pajak perseroan dapat setiap saat sesuai undang-undang).
BENTUK BADAN USAHA
1. BUMN
     Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan  (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadiPT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Perum  (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya  mengejar keuntungan dan tujuan keduanya  memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri Persero :   
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
2. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Sumber :



Prosedur Mendirikan Usaha

Nama  : Afriyanto Dwi Purnomo
Kelas  : 4IA25
NPM  : 50412312

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Syarat & Prosedur Mendirikan PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. 
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
  1.     Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  2.     Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para   pengurus perusahaan;
  3.     Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

  1. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
  2. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  3. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  4. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  5. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  6. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  7. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  8. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  9. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
  1.     Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  2.     Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  3.     Asli akta pendirian.

6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.


7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  1.     Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
  2.     Keanggotaan pada Asosiasi( KTA Asosiasi )dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Surat Ijin Usaha Jasa                   Konstruksi (SIUJK).

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
   
 Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  •  Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  •  Nomor NPWP Penanggung jawab
  •  Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  •  Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  •  Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  •  Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  •  Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  •  Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  •     Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
    
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html




Sunday 4 October 2015

Perusahaan yang bergerak dalam bidang IT ( KASKUS )

Tugas Softskill 1
Nama   : Afriyanto Dwi Purnomo
NPM   : 50412312
Kelas   : 4IA25
Pegantar Bisnis Infomatika,



1.      Profil Perusahaan Kaskus.
Kaskus adalah situs forum komunitas maya terbesar dan nomor 1 Indonesia dan penggunanya disebut dengan Kaskuser. Kaskus lahir pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yaitu Andrew Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Situs ini dikelola oleh PT Darta Media Indonesia. Kaskus memiliki lebih dari 6 juta pengguna terdaftar. Pengguna Kaskus umumnya berasal dari kalangan remaja hingga orang dewasa yang berdomisili di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Kaskus, yang merupakan singkatan dari Kasak Kusuk, bermula dari sekadar hobi dari komunitas kecil yang kemudian berkembang hingga saat ini. Kaskus dikunjungi sedikitnya oleh 900 ribu orang, dengan jumlah page view melebihi 15.000.000 setiap harinya. Hingga bulan Juli 2012, Kaskus sudah mempunyai lebih dari 601 juta posting.
Menurut Alexa.com, pada bulan Juli 2014 Kaskus berada di peringkat 285 dunia dan menduduki peringkat 7 situs yang paling banyak dikunjungi di Indonesia.
Pada tanggal 26 Mei 2012, Kaskus mengalami gangguan pada DNS (Domain Name System) pada domain .us. Sehingga, pada 27 Mei 2012, Kaskus berpindah domain yang mulanya berdomain .us sekarang menjadi .co.id dan .com

KASKUS didirikan pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi membuat KASKUS untuk memenuhi tugas kuliah mereka. KASKUS sendiri bertujuan untuk mengobati kerinduan mahasiswa Indonesia di luar negeri akan Indonesia melalui berita-berita Indonesia yang diterjemahkan.
Di tahun 2006 KASKUS terpaksa berubah domain dari .com menjadi .us karena penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk KASKUS. Sejak saat itulah alamat situs KASKUS berubah menjadi kaskus.us, yang juga sekaligus mengartikan bahwa KASKUS adalah us atau kita.
Pada tahun 2008, Andrew Darwis dan Ken Dean Lawadinata memutuskan untuk mengelola KASKUS secara profesional. Situs KASKUS, personel & infrastuktur yang terkait akhirnya diboyong ke Indonesia pada tahun ini.
Di Indonesia, kantor KASKUS pertama berlokasi di daerah Mangga Besar, yang dibantu dengan 2 orang tenaga profesional. Dibawah naungan PT. Darta Media Indonesia, langkah pertama yang dilakukan KASKUS adalah melakukan rebranding. Mematuhi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku dan mendorong perilaku berinternet sehat, KASKUS mengambil langkah serius untuk menutup dua forum kontroversial yaitu BB17 (Buka-Bukaan 17 Tahun) dan Fight Club. Langkah tersebut diapresiasi baik oleh pengguna internet Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkat pesatnya member KASKUS hingga 300% dengan jumlah member sebanyak 1,2 juta.
Di tahun 2009, untuk mengimbangi kebutuhan akan hal ini, maka kantor KASKUS pindah ke daerah Melawai. Disini tenaga profesional KASKUS bertambah hingga lebih dari 60 orang.
Sejak tahun 2009, KASKUS menjadi pemain penting di ranah online Indonesia. KASKUS menerima banyak penghargaan diantaranya “The Best Innovation in Marketing” dan “The Best Market Driving Company” oleh Marketing Magazine, dan “The Greatest Brand of the Decade” (2009-2010) oleh Mark Plus Inc. KASKUS dengan bangga berada di peringkat 1 untuk kategori situs komunitas, dan merupakan situs lokal nomor 1 di Indonesia, menurut Alexa.
Tahun 2011 KASKUS memulai kemitraannya dengan Global Digital Prima, sebuah perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan industri digital dan konten lokal Indonesia. Kemitraan ini mendorong pertumbuhan KASKUS yang lebih besar lagi, baik dari sisi infrastuktur, tenaga profesional & jaringan bisnisnya dalam usaha menjadi situs lokal nomor 1 di Indonesia serta pemain global online di dunia. Mengimbangi ekspansi, KASKUS pun memindahkan kantor utamanya ke Menara Palma dan menamakannya KASKUS Playground.
Tanggal 26 Mei 2012 menjadi saksi perjalanan KASKUS dimana KASKUS kembali menggunakan alamat situs resmi kaskus.com dankaskus.co.id, ini dilakukan untuk kembali memperkuat citra KASKUS sebagai situs yang bervisi global namun tetap memiliki identitas Indonesia.
Agar senantiasa relevan dengan tren dunia digital, pada Mei 2014 KASKUS kembali meluncurkan versi baru yang dinamakan KASKUS Evolution. Pada versi ini KASKUS tampil lebih fresh, classy dan clean. Membuat navigasi yang lebih intuitif, fitur search yang lebih berkualitas di Forum serta Forum Jual Beli (FJB). Ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan member KASKUS yang telah mencapai lebih dari 7,8 juta member.
2.      Produk Kaskus.
·         Forum
         Kaskus memberikan atau menyediakan wadah bagi berbagai komunitas di bawah naungan kaskus untuk forum, baik forum tanya jawab, hobi, dan sebagainya. Selain forum terebut juga terdapat forum tiap regional kota di kaskus. Beberapa diantaraya adalah:
·         KasPay
Ada sebuah layanan terbaru dari situs Kaskus yang menyediakan sistem pembayaran secara ''online'' yang disebut KasPay. Layanan tersebut telah diluncurkan pada Jumat 6 November 2009, pada acara Perayaan Ulang Tahun ke-10 Kaskus di Poste, The East Euilding, Kuningan, Jakarta. Layanan transaksi ini dapat digunakan tidak hanya di Kaskus tetapi dapat digunakan terhadap situs-situs lain yang berafiliasi dengan KasPay.
Kaspay akan beroperasi layaknya E-wallet yang akan dijadikan alat untuk transaksi jual beli di seluruh transaksi online. Seluruh proses transaksi KasPay dilakukan melalui transfer sejumlah uang, sehingga aman dari modus penipuan dan pemalsuan kartu kredit dan keamanan transaksi selalu dipastikan dengan konfirmasi melalui e-mail dan catatan transaksi.

·         E-Pulsa
e-pulsa adalah sebuah layanan dari Kaskus yang menyediakan fasilitas pengisian pulsa dan jika kita mau membeli, kita harus membayar menggunakan KasPay. Semua layanan operator didukung di Kaskus e-pulsa.
·         Kaskus ads
Layanan Kaskus yaitu Kaskus Ads atau KAD adalah sebuah situs di mana jika kita mau beriklan di Kaskus, kita bisa menempatkan iklan tersebut, tetapi kita harus membayar Kaskus. Dengan layanan Kaskus Ads banyak sekali orang atau pengguna kaskus yang senang beriklan di Kaskus karena biayanya murah dan karena Kaskus mempunyai (sekarang) lebih dari tiga juta pengguna.

3.      Ruang Lingkup Kaskus
Forum tempat para pengguna Kaskus dapat berkomunikasi maupun berkumpul satu sama lain yang masih berdomisili di wilayah yang sama.
Regional memiliki sub-forum sebagai berikut:
4.      Omset Kaskus
Kini, kaskus telah memiliki 35 karyawan. Andrew enggan membuka rahasia penghasilan iklan kaskus. Namun, pada akhir 2008, rata-rata pendapatan iklan kaskus sudah Rp 2-3 miliar per bulan. “Dulu kendaraan operasional perusahaan itu angkutan umum. Sekarang sudah punya satu mobil, meski kantornya masih sewa,” tutur Andrew lantas tertawa.
Dengan potensi besarnya, kaskus telah lama menjadi lirikan investor asing. Raksasa Google dan Yahoo! Dikabarkan telah menawar kaskus senilai USD 50 juta (sekitar Rp 475 miliar). Tawaran itu ditampik mentah-mentah oleh Andrew. “Sebenarnya kalau ada yang berani membeli USD 60 juta saja, saya lepas,” canda pria kelahiran 20 juli 1979 ini.
Andrew tidak memungkiri tawaran yang datang nilainya sangat besar. Meski Demikian, dia harus melihat visi dan misi perusahaan yang membelinya. “Kalau ternyata visi misinya beda, lebih baik tidak dijual,” katanya.
Bagi Andrew, melepaskan kaskus boleh jadi seperti melepaskan sebagian hidupnya. Selama 10 tahun tinggal di Amerika serikat, pria yang terbilang tampan ini hanya bergaul dengan Komputer dan internet, tanpa sempat pacaran. “Lagi pula Seattle itu lebih sering hujan, jadi untung bagi orang yang lebih suka di dalam rungan seperti saya,” katanya sambi terkekeh.
Tetapi Di akhir tahun 2012 kemarin, sebagian saham kaskus sempat di beli oleh Putra Taipan Orang terkaya No.1 di Indonesia, Namun kabar nya masih dalam proses Negoisasi.


Monday 8 June 2015

Tugas Softskill 3 Pembuatan game Quiz "Are you a Man United true fans?

Tugas Softskill 3
Nama : Afriyanto Dwi Purnomo
NPM : 50412312
Kelas : 3IA25
Tugas softskill 3
PENGANTAR TEKNOLOGI GAME
App Inventor adalah aplikasi web sumber terbuka yang awalnya dikembangkan oleh Google, dan saat ini dikelola oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT).
App Inventor memungkinkan pengguna baru untuk memprogram komputer untuk menciptakan aplikasi perangkat lunak bagi sistem operasi Android. App Inventor menggunakan antarmuka grafis, serupa dengan antarmuka pengguna pada Scratch dan StarLogo TNG, yang memungkinkan pengguna untuk men-drag-and-drop obyek visual untuk menciptakan aplikasi yang bisa dijalankan pada perangkat Android. Dalam menciptakan App Inventor, Google telah melakukan riset yang berhubungan dengan komputasi edukasional dan menyelesaikan lingkungan pengembangan online Google.




dengan MIT kita bisa membaut aplikasi dengan mudah apalagi aplikasi quiz seperti ini karena tinggal memasukan apa yang diinginkan pada tab blocks