PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah
badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat
membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang
bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Seorang pemilik tunggal dapat memeroleh pinjaman
dari kreditor untuk membantu mendanai operasi perusahaannya, di mana pinjaman
itu sendiri tidak mencerminkan suatu kepemilikan.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Keuntungan yang dihasilkan oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan dianggap
sebagai laba pribadi yang diterima pemiliknya dan menjadi subyek dari pajak
penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik
tunggal
Pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungan
perusahaannya dengan para pemilik lain dan imbalan dari mendirikan perusahaan
yang bershasil akan kembali kepada pemiliknya.
Organisasi yang Mudah
Mendirikan suatu perusahaan perseorangan relatif
mudah dengan sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Pemilik hanya perlu
mendaftarkan perusahaannya di negara bagian dan mengajukan izin kerja untuk
melakukan jenis bisnis tertentu.
Pengendalian penuh
Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali
penuh atas perusahaan maka peluang terjadinya konflik selama proses pengambilan
keputusan dapat dihilangkan.
Pajak yang lebih rendah
Keuntungan dalam perusahaan perseorangan dianggap
sebagai penghasilan pribadi maka pajaknya lebih rendah daripada yang dikenakan
untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya
Kerugian :
Pemilik Tunggal Memegang Seluruh Kerugian
Sama dengan pemilik tunggal tidak harus membagi
keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi kerugian yang dialami oleh
perusahaan. Karena
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Seorang pemilik tunggal menjadi subyek dari kewajiban
yang tak terbatas(unlimited liability) yaitu tidak terdapat batasan
atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya.
Dana yang Terbatas
Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana
tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan sehingga sulit
untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara.
Tetapi jika perusahaan tidak memeroleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk
menutupi kerugian-kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama
melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali.
Keahlian yang Terbatas
Seorang pemilik tunggal memilik keahlian yang
terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya.
PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah
badan usaha/bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sebagai persekutuan (partnership) yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik
harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu
mengajukan izin kerja. Dalam persekutuan umum (general partnership),
seluruh sekutu akan memiliki kewajiban yang tidak terbatas, jadi semua sekutu
akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan.
Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited partnership), perusahaan
yang memiliki beberapa sekutu terbatas, kewajibannya dibatasi atas uang atau
harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Keuntungan yang dibagikan
kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek
dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
Tambahan Pendanaan
Tambahan pendanaan yang dapat diberikan oleh sekutu
atau para sekutu dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis.
Pembagian Kerugian
Seluruh kerugian bisnis yang dialami oleh
persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak ada satu orang yang
akan menyerap keseluruhan kerugian.
Lebih banyak Spesialisasi
Para sekutu dapat memusatkan perhatian mereka pada
masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam
pelanggan.
Kerugian :
Pembagian Pengendalian
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus
dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana
bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat terganggu.
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi
subyek dari kewajiban yang tidak terbatas, sama seperti perusahaan
perseorangan.
Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan
harus dibagi di antara semua sekutu. Semakin banyak sekutunya, maka semakin
kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yang akan didistribusikan kepada
masing-masing sekutu.
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan
Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma
telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa
pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum
ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan
yang berbadan hukum. Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu,
yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan
perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga
bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Dalam pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka
pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan
sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu
yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
ciri dan sifat firma :
– Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
– Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
– Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
– keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
– seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
– pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
– mudah memperoleh kredit usaha
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE
VENNOTSCHAAP)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu
Komplementer) dalam CV mengelola usaha secara aktif yang menjalankan perusahaan
dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan harta
pribadi. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sementara pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu Komanditer) hanya
menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
ciri dan sifat cv :
– sulit untuk menarik modal yang telah disetor
– modal besar karena didirikan banyak pihak
– mudah mendapatkan kridit pinjaman
– relatif mudah untuk didirikan
– kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Di
dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Pembagian perseroan terbatas
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah
perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
(go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui
bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan saham biasa
baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli tambahan saham, atau
investor-investor lain dapat menjadi pemegang saham dengan membeli saham
perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan dapat memeroleh berapa pun
dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi bisnis.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
Keuntungan PT :
Kewajiban terbatas
Pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap
saham.
Akses ke Pendanaan
PT dapat dengan mudah memeroleh pendanaan dengan
menerbitkan saham baru. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PT untuk tumbuh
dan bergerak di usaha-usaha bisnis yang baru.
Perpindahan Kepemilikan
Para investor di perusahaan besar dan terbuka
biasanya dapat menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan menghubungi
pialang mereka atau menjualnya secara online.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Biaya Organisasi yang Tinggi
Pengorganisasian suatu PT biasanya lebih mahal
daripada pembentukan bisnis lain karena adanya kebuituhan pembuatan akta
pendirian PT dan mencatatnya ke Negara bagian. Selain itu juga biaya dalam
pembuatan anggaran dasar dan menerbitkan saham bagi para investor.
Pengungkapan Keuangan
Ketika saham dari PT diperdagangkan secara terbuka,
maka masyarakat investasi memiliki hak, untuk memeriksa data-data keuangan
perusahaan. Akibatnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengungkapan kepada
public mengenai operasi bisnis dan gaji karyawan. Perseroan tertutup tidak
diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada public.
Masalah Perwakilan
Ketika para manajer tidak bertindak sebagai wakil
yang bertanggung jawab dari para pemegang saham selaku pelaku bisnis. Ini dapat
meningkatkan pengeluaran pengelolaan bisnis, mengurangi laba, dan akibatnya
menguranginpengembalian kepada para pemegang saham.
Pajak yang Tinggi
Karena PT adalah entitas yang terpisah, maka
peusahaan akan dikenakan pajak secara terpisah dari para pemiliknya. Pajak
tahunan yang dibayarkan oleh PT ditentukan dengan memperhitungkan tarif pajak
perseroan terhadap laba tahunan perusahaan (tarif pajak perseroan dapat setiap
saat sesuai undang-undang).
BENTUK BADAN USAHA
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadiPT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai
berikut:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan
keduanya memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri Persero :
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada
presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik
pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero
antara lain:
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
2. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Sumber :