Kelas : 4IA25
NPM : 50412312
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
Syarat & Prosedur Mendirikan PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT
(apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak
boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu
siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini
bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham)
sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang
berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
- Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP)
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang
berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang
dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau
photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh
Menteri Kemenkumham
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk
mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan
hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
- Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan
usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat
SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti
bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan
dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah
sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana
untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi
pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan
surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
- Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
- Keanggotaan pada Asosiasi( KTA Asosiasi )dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut :
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
No comments:
Post a Comment